DEREGULASI DAN DEBIROKRATISASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIJINAN
Journal: Perspektif (Vol.16, No. 1)Publication Date: 2011-01-28
Authors : Ari Purwadi;
Page : 42-51
Keywords : Deregulasi; Debirokratisasi; Pelayanan Perizinan; deregulation; debureaucracyzation; licensing service;
Abstract
Decentralize the public service to local government represent the effort to do the debureaucracyzation. Through concept of Reinventing Government can be used for the reform of bureaucracy in public service management. Debureaucracyzation and deregulation public service as specifying of common guidance of public service management and also guidance of public service performance assessment. Deregulation to management of licensing service as arranging of inwrought licensing service in local government.
Other Latest Articles
- PENAFSIRAN DAN PROSEDUR SITA ATAS HARTA KEKAYAAN WAJIB PAJAK MENURUT PERATURAN PERBANKAN DI INDONESIA
- PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN DAERAH (STUDI KASUS DI KABUPATEN/KOTA DAN PEMERINTAH PROPINSI JAWA TIMUR)
- KEDUDUKAN HIRARKI PROSEDUR TETAP BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MENANGANI KERUSUHAN MASSA DAN HUBUNGANNYA DENGAN HAM
- TUJUAN PEMIDANAAN DALAM UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI
- BEBERAPA PERMASALAHAN DALAM PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN OLEH KEPOLISIAN
Last modified: 2017-03-25 22:46:01