PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR)
Journal: Perspektif (Vol.11, No. 3)Publication Date: 2006-07-25
Authors : Joko Nur Sariono; Agus Dono Wibawanto;
Page : 245-257
Keywords : solving of dispute; compromise; extrajudical;
Abstract
ADR represent alternative of solving of extrajudical done law dispute that is passing process of negonisasi and of mediasi and of abitrase for the process of and negonisasi of mediasi represent process of is solving of dispute compromisely with result of troubleshooting with while abitrasi represent process of solving of dispute by compromise of negonisasi compete which decision have the character of final.
Other Latest Articles
- PROBLEMATIKA HUKUM YANG TIMBUL BERKAITAN DENGAN WEWENANG DISKRESI OLEH PENYIDIK UNTUK MEMILIH DAN MENENTUKAN “KETERANGAN AHLI” PORNOGRAFI
- “FORCE MAJEUR CLAUSE” ATAU “HARDSHIP CLAUSE” PROBLEMATIKA DALAM PERANCANGAN KONTRAK BISNIS
- UPAYA PEMERINTAH MENINGKATKAN IKLIM INVESTASI
- TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ATAS IKLAN YANG MENYESATKAN
- PIDANA PENCABUTAN KEMERDEKAAN JANGKA PENDEK DITINJAU DARI TUJUAN PEMIDANAAN DAN RESOSIALISASI NARAPIDANA
Last modified: 2017-04-03 14:32:01