ANALISA YURIDIS PROSEDUR MEMORANDUM I DAN MEMORANDUM II DPR MENUJU SIDANG ISTIMEWA 2001 (Opini Publik dan Polemik Interpretasi Hukum Ketatanegaraan Indonesia)
Journal: Perspektif (Vol.6, No. 4)Publication Date: 2001-10-22
Authors : Noor Tri Hastuti;
Page : 250-258
Keywords : Memorandum; Presiden; Sidang Istimewa;
Abstract
Dinamika ketatanegaraan harus diwujudkan dalam ketentuan formal yang harus dipatuhi oleh lembaga-lembaga negara sebagai alat perlengkapan negara. Memorandum adalah tata cara yang ditetapkan sebagai bentuk pengawasan DPR terhadap kinerja Presiden dalam melaksanakan GBHN. DPR akan meminta kepada MPR untuk mengadakan Sidang Istimewa, bila Presiden tidak memperhatikan Memorandum DPR tersebut. Realitas yang terjadi di balik fenomena Memorandum dan Sidang Istimewa adalah saratnya nuansa kepentingan politik berbagai pihak yang terlibat, adanya polemik interpretasi hukum yang sebenarnya telah disadari adanya legitimasi formal atas permasalahan tersebut. Hal ini ditambah dengan belum membudayanya ketertundukan pada supremasi hukum di kalangan politisi yang duduk dalam Majelis dan Parlemen.
Other Latest Articles
- HUBUNGAN MEMORANDUM DAN SIDANG ISTIMEWA DALAM PENEGAKAN HUKUM TATA NEGARA
- PEMBERDAYAAN HUKUM DALAM RANGKA MEWUJUDKAN INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM DAN EMPOWERING STATE
- DAMPAK TRANSFORMASI PERAN WANITA DALAM PEMBANGUNAN TERHADAP DINAMIKA SISTEM KEPENDUDUKAN INDONESIA
- PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN
- PEMBERIAN GANTI RUGI YANG LAYAK DALAM KAITANNYA DENGAN PENATAAN SEKTOR INFORMAL DI KOTA SURABAYA
Last modified: 2017-04-10 11:57:01