ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

ANALISA YURIDIS PROSEDUR MEMORANDUM I DAN MEMORANDUM II DPR MENUJU SIDANG ISTIMEWA 2001 (Opini Publik dan Polemik Interpretasi Hukum Ketatanegaraan Indonesia)

Journal: Perspektif (Vol.6, No. 4)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 250-258

Keywords : Memorandum; Presiden; Sidang Istimewa;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Dinamika ketatanegaraan harus diwujudkan dalam ketentuan formal yang harus dipatuhi oleh lembaga-lembaga negara sebagai alat perlengkapan negara. Memorandum adalah tata cara yang ditetapkan sebagai bentuk pengawasan DPR terhadap kinerja Presiden dalam melaksanakan GBHN. DPR akan meminta kepada MPR untuk mengadakan Sidang Istimewa, bila Presiden tidak memperhatikan Memorandum DPR tersebut. Realitas yang terjadi di balik fenomena Memorandum dan Sidang Istimewa adalah saratnya nuansa kepentingan politik berbagai pihak yang terlibat, adanya polemik interpretasi hukum yang sebenarnya telah disadari adanya legitimasi formal atas permasalahan tersebut. Hal ini ditambah dengan belum membudayanya ketertundukan pada supremasi hukum di kalangan politisi yang duduk dalam Majelis dan Parlemen.

Last modified: 2017-04-10 11:57:01