GANTI RUGI DALAM PELAKSANAAN PROGRAM KELUARGA BERENCANA
Journal: Perspektif (Vol.4, No. 1)Publication Date: 1999-01-21
Authors : Joko Nur Sariono;
Page : 13-28
Keywords : ganti rugi; keluarga berencana; dokter; bidan; akseptor;
Abstract
Hubungan hukum antara Dokter atau Bidan dan Akseptor KB dalam pelayanan pelaksanaan Program KB adalah hubungan kepercayaan, dimana akseptor KB mempercayakan pelayanan KB baik perawatan maupun pengobatannya kepada dokter atau bidan yang diberi kewenangan dalam pelaksanaan program KB. Hubungan hukum yang terjadi melahirkan hak dan kewajiban yang berlaku secara timbal balik. Bagi Dokter dan bidan yang melakukan kesalahan atau kelalaian sehingga menimbulkan kerugian maka akseptor KB berhak atas ganti rugi.
Other Latest Articles
- POLISI DAN DISTORSI DALAM PENEGAKAN HUKUM
- REFORMASI HUKUM DAN PENDIDIKAN HUKUM DI INDONESIA
- IN VITRO EFFECT OF L-CARNITINE ON THE ACTIVITY OF LYSOSOMAL CYSTEINE PROTEASES AND THE STATE OF LYSOSOMAL MEMBRANE
- Development of orgware of borrower - legal entity’s solvency analysis
- THE USAGE OF SCANNING TECHNIQUES (ATOMIC POWER AND ELECTRON) MICROSCOPY IN NANOGISTOLOGICAL STUDIES (for example preeclampsia)
Last modified: 2017-04-11 20:37:51