ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

GANTI RUGI DALAM PELAKSANAAN PROGRAM KELUARGA BERENCANA

Journal: Perspektif (Vol.4, No. 1)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 13-28

Keywords : ganti rugi; keluarga berencana; dokter; bidan; akseptor;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Hubungan hukum antara Dokter atau Bidan dan Akseptor KB dalam pelayanan pelaksanaan Program KB adalah hubungan kepercayaan, dimana akseptor KB mempercayakan pelayanan KB baik perawatan maupun pengobatannya kepada dokter atau bidan yang diberi kewenangan dalam pelaksanaan program KB. Hubungan hukum yang terjadi melahirkan hak dan kewajiban yang berlaku secara timbal balik. Bagi Dokter dan bidan yang melakukan kesalahan atau kelalaian sehingga menimbulkan kerugian maka akseptor KB berhak atas ganti rugi.

Last modified: 2017-04-11 20:37:51