KAJIAN MANUSIA DAN EKSISTENSINYA DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEJAHATAN
Journal: Perspektif (Vol.3, No. 3)Publication Date: 1998-07-28
Authors : Titik Suharti;
Page : 13-18
Keywords : perlindungan hukum; korban kejahatan;
Abstract
Korban adalah mereka yang menderita secara jasmaniah dan rohaniah, Selama ini perlindungan terhadap korban belum terakomodasikan secara baik di dalam peraturan perundang-undangan. Upaya perlindungan hukum bagi korban kejahatan, hanyalah merupakan salah satu sisi dari upaya perlindungan hukum bagi korban dalam arti yang luas. Dan upaya perlindungan hukum bagi korban kejahatan merupakan salah satu contoh betapa sulitnya mencari atau menemukan perlindungan hukum bagi korban. Selain korban kejahatan masih banyak bentuk korban yang lain. Misalnya, korban struktural sebagai akibat adanya praktek penyalahgunaan kekuasaan, yang pada akhirnya dapat berakibat pada pelanggaran hak-hak asasi manusia, sebagai manusia yang berdaulat.
Other Latest Articles
- CHARACTERISTICS OF PATIENTS THAT SOUGHT MEDICAL HELP DUE TO INTRACRANIAL INJURY IN MEDICAL ORGANIZATIONS OF RYAZAN REGION IN 2015
- SEMIOTIKA REFORMASI HUKUM RES REPUBLIKA, RES KONSTITUSI DAN RES KETUHANAN
- TELAAH TEORITIK TERHADAP PENERAPAN ASAS PEMISAHAN HORISONTAL DALAM UU No. 4 TAHUN 1996
- TINJAUAN PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM TENTANG POLITIK HUKUM, SISTEM HUKUM DAN TEORI HUKUM DALAM PEMBANGUNAN HUKUM
- STUDY OF COMPOSITION, PHYSICAL AND CHEMICAL PROPERTIES AND BIOLOGICAL ACTIVITY OF POLYSACCHARIDE COMPLEX OF ARCTIUM LAPPA LEAVES
Last modified: 2017-04-11 20:51:05