KECELAKAAN LALU LINTAS, ASURANSI DAN ANGKUTAN JALAN RAYA (Menurut UU No. 14 Tahun 1992)
Journal: Perspektif (Vol.2, No. 2)Publication Date: 1997-07-27
Authors : Sonny Baksono;
Page : 11-18
Keywords : Kecelakaan Lalu Lintas; Asuransi; Angkutan Jalan Raya;
Abstract
Penegakan hukum Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta peraturan pelaksanaannya hingga saat ini, lebih kurang 5 tahun sejak diundangkannya masih belum optimal dilaksanakan. Kenyataan ini terjadi karena belum adanya kesiapan mental dan moral dari masyarakat dan aparat pelaksananya, di samping itu belumlah cukup memadai sarana dan prasarananya jalan serta proses sosialisasinya di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, hingga saat ini Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih diberlakukan secara bertahap yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat.
Other Latest Articles
- PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA DALAM KONTEKS GLOBAL
- VGDRA Scheme for Mobile Sink Based WSN with Masking Encryption
- Optimization of Lathe Parameters for Minimum Surface Roughness and Maximum MRR
- Smart Home Energy Saving System using IOT
- TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMELIKAN BAGIAN-BAGIAN ATAS SATUAN RUMAH SUSUN
Last modified: 2017-04-13 17:11:31