PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN MEWUJUDKAN KELUARGA SEJAHTERA MENUJU KUALITAS KELUARGA DITINJAU DARI UU No. 10 TAHUN 1992
Journal: Perspektif (Vol.2, No. 2)Publication Date: 1997-07-27
Authors : Isetyowati Andayani;
Page : 45-53
Keywords : perkawinan; keluarga berencana;
Abstract
Pendewasaan usia perkawinan merupakan salah satu kebijaksanaan pemerintah di bidang kependudukan, melalui program Keluarga Berencana. Pendewasaan usia perkawinan diharapkan mampu mencetak keluarga kecil bahagia dan sejahtera yang pada akhirnya menjadi sumber daya dari pembangunan yang optimal dan mandiri. Pendewasaan usia perkawinan diisyaratkan bahwa usia ideal untuk melangsungkan perkawinan yaitu untuk wanita tidak kurang dari 20 tahun dan untuk pria tidak kurang dari 25 tahun.
Other Latest Articles
- LANDREFORM DAN REVOLUSI NASIONAL INDONESIA
- EMPLOYEE MOTIVATION: A STUDY ON MODERN WORKPLACE MOTIVATION
- FLIPPED CLASSROOM TEACHING METHODS: A SURVEY
- INDOOR CROWD DETECTION USING RGB CAMERA AND IoT
- SECURE SINGLE SIGN - ON (SSO) MECHANISM FOR ELLIPTIC CURVE CRYPTOGRAPHY (ECC) ON DISTRIBUTED COMPUTER NETWORKS
Last modified: 2017-04-13 18:59:35