ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

DELIK HARTA KEKAYAAN DALAM KUHP

Journal: Perspektif (Vol.2, No. 1)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 41-50

Keywords : delik; kepentingan hukum; norma hukum;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Pembuat Undang-Undang ketika menetapkan suatu norma perilaku menjadi norma hukum untuk seluruhnya atau sebagian antara lain dimaksudkan untuk memberi perlindungan kepada kepentingan umum yang berkaitan dengan norma tersebut. Kepentingan yang hendak dilindungi oleh pembentuk undang-undang itu disebut sebagai kepentingan umum. Misalnya diancamkan delik pembunuhan dengan pidana yang berat adalah berkaitan dengan kepentingan hukum yang hendak dilindungi yaitu nyawa manusia. Demikian pula dengan delik harta kekayaan dalam KUHP, kepentingan hukum yang jelas-jelas dilindungi adalah berkaitan dengan kepemilikan harta kekayaan.

Last modified: 2017-04-13 19:10:27