DELIK HARTA KEKAYAAN DALAM KUHP
Journal: Perspektif (Vol.2, No. 1)Publication Date: 1997-04-29
Authors : Nur Yahya;
Page : 41-50
Keywords : delik; kepentingan hukum; norma hukum;
Abstract
Pembuat Undang-Undang ketika menetapkan suatu norma perilaku menjadi norma hukum untuk seluruhnya atau sebagian antara lain dimaksudkan untuk memberi perlindungan kepada kepentingan umum yang berkaitan dengan norma tersebut. Kepentingan yang hendak dilindungi oleh pembentuk undang-undang itu disebut sebagai kepentingan umum. Misalnya diancamkan delik pembunuhan dengan pidana yang berat adalah berkaitan dengan kepentingan hukum yang hendak dilindungi yaitu nyawa manusia. Demikian pula dengan delik harta kekayaan dalam KUHP, kepentingan hukum yang jelas-jelas dilindungi adalah berkaitan dengan kepemilikan harta kekayaan.
Other Latest Articles
Last modified: 2017-04-13 19:10:27