Analisis Hubungan antara Hukum dan Kebijakan Publik: Studi Pembentukan UU No. 14 Tahun 2008
Journal: Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (Vol.11, No. 2)Publication Date: 2017-07-25
Authors : Syarif Budiman;
Page : 109-119
Keywords : Hubungan; Hukum; Kebijakan Publik; Keterbukaan Informasi Publik; Formulasi;
Abstract
Seringkali,produk hukum yang sudah disahkan oleh pemerintah Indonesia diuji di Mahkamah Konstitusi. Fenomena ini menunjukkan betapa pentingnya bagi pembuat hukum dan kebijakan publik untuk selalu mengaitkan pembuatan hukum dengan proses kebijakan publik khususnya pada tahap formulasi sehingga hukum yang dibuat memiliki kandungan substansi yang mapan dan menguatkan kebijakan publik pada tahap pengimplementasiannya. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan menjelaskan hubungan antara hukum dan kebijakan publik pada wilayah praktik khususnya pada tahap pembentukan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan tahap proses formulasi kebijakan KIP. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang berjenis deskriptif dengan menggunakan studi dokumentasi. Berdasarkan hasil kajian, penulis menyimpulkan bahwa hubungan antara hukum dengan kebijakan publik dalam bidang kajian formulasi kebijakan publik terletak pada kesamaan proses, saling mendukung dan saling menguatkan.
Other Latest Articles
- Politik Hukum Mahkamah Konstitusi tentang Status Anak di Luar Nikah: Penerapan Hukum Progresif sebagai Perlindungan Hak Asasi Anak
- Pemulihan Hak Ekonomi dan Sosial Korban Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia dalam Peristiwa Talangsari 1989
- Implikasi Pengabaian Hak Sipil dan Politik Masyarakat Moro-Moro dalam Pemilihan Kepala Daerah
- Perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat Miskin atas Penerapan Asas Peradilan Sederhana Cepat dan Biaya Ringan
- Analisis Dampak Hak Asasi Manusia atas Regulasi: Sebuah Tinjauan Metodologi
Last modified: 2017-09-04 10:56:18