MASALAH HUKUM IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK ATAS LAYANAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Journal: Jurnal HAM (Vol.7, No. 2)Publication Date: 2016-12-20
Authors : Hakki Fajriando;
Page : 125-140
Keywords : bantuan hukum; masyarakat miskin; hak;
Abstract
Setelah diundangkannya UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, masih banyak masyarakat miskin yang belum mendapatkan pendampingan hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan permasalahan yang dihadapi dalam implementasi pemenuhan hak-hak masyarakat miskin untuk mengakses layanan hukum sejak diberlakukannya UU No. 16/2011 di Indonesia. Kegiatan penelitian dilaksanakan tahun 2015 di Provinsi Kepulauan Riau, Jakarta, Kalimantan Barat, dan Gorontalo. Data kualitatif dikumpulkan dengan menggunakan metode studi literatur dan wawancara mendalam, yang kemudian dianalisis dengan metode triangulasi. Studi ini menemukan bahwa pemenuhan hak bantuan hukum bagi masyarakat miskin masih dihambat oleh budaya masyarakat dan aparat penegak hukum yang masih belum mendukung pemberlakuannya, kurangnya informasi, serta kurangnya ketersediaan sumber daya pendukung lainnya. Disarankan agar pemerintah meningkatkan kuantitas, kualitas, dan distribusi infrastruktur layanan bantuan hukum. meningkatkan sosialisasi informasi terkait bantuan hukum dari pemerintah, serta mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan peranan dalam mendukung program tersebut.
Other Latest Articles
- PIVOTAL FACTORS CAUSING DEFECTS IN BUILDINGS: A CASE STUDY IN CHENNAI, TAMIL NADU
- PENANAMAN BUDAYA ANTI KEKERASAN SEJAK DINI PADA PENDIDIKAN ANAK MELALUI KEARIFAN LOKAL PERMAINAN TRADISIONAL
- EXPERIMENTAL INVESTIGATIONS ON VARIABLE COMPRESSION RATIO DIESEL ENGINE FUELLED WITH MAHUA OIL AND DIESEL BLENDS
- ASPEK HAK SIPIL DALAM KESETARAAN GENDER DI SEKTOR KERJA FORMAL DI TERNATE
- PEMENUHAN HAK ATAS PERUMAHAN YANG LAYAK BAGI MASYARAKAT MISKIN KOTA DALAM PERSPEKTIF HAM
Last modified: 2017-10-06 16:30:38