REVITALISASI SISTEM PEMERINTAHAN DESA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Journal: Jurnal HAM (Vol.7, No. 1)Publication Date: 2016-07-29
Authors : Donny Michael Situmorang;
Page : 21-34
Keywords : Revitalisasi; Pemerintahan Desa; Sumatera Barat;
Abstract
Berangkat dari Nawa Cita ketiga yaitu “membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia” dan kesadaran untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengakuan hak atas asal usul masyarakat desa serta melihat peta keragaman kesiapan kelembagaan desa dan fisibilitas mengenai pengelolaan dana desa, dengan menggunakan metode kualitatif. Dari data lapangan dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa berupaya mengkoreksi kesalahan-kesalahan Negara dalam mengatur desa dan masyarakat hukum adat. Undang-Undang desa ingin mengembalikan hak asal usul yang melekat pada desa adat untuk mengurus kehidupan masyarakat hukum adat dan pengurusan wilayah masyarakat hukum adatnya (hak ulayat). Negara perlu memberikan sarana dan prasarana kepada setiap lembaga adat agar lembaga adat dalam mengelola masyarakat adat serta adat istiadatnya dapat berjalan dengan baik. Untuk itu, perlu ada payung hukum untuk menampung keistimewaan desa adat dibeberapa daerah. Selain itu juga, perlu diatur secara khusus didalam peraturan perundang-undangan mengenai penetapan anggaran khusus terhadap lembaga-lembaga adat, sehingga lambat laun keberadaan lembaga adat ini tidak akan hilang.
Other Latest Articles
- ANALISIS PENANGANAN KONFLIK ANTAR ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI SUMATERA UTARA (MEDAN) DAN JAWA TENGAH (SURAKARTA)
- PROSPEK PENEGAKAN HUKUM UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (UU PKDRT)
- OPTIMUM SPEED OF IRC VEHICLE BY TIME-HISTORY ANALYSIS OF COMPOSITE I-GIRDER BRIDGE USING MIDAS-CIVIL
- STUDY ON DUCTILITY BEHAVIOR OF DIFFERENT TYPES OF SHEAR CONNECTORS IN COMPOSITE STRUCTURAL ELEMENTS
- MEKANISME PENEGAKAN HUKUM DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HAK KELOMPOK RENTAN (ANAK DAN PEREMPUAN)
Last modified: 2017-10-06 16:36:59