Pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional di Indonesia
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.17, No. 4)Publication Date: 2017-12-15
Authors : Mosgan Situmorang;
Page : 309-320
Keywords : Pelaksanaan Putusan Arbitrase;
Abstract
Hal terpenting dalam suatu sengketa adalah pelaksanaan putusan atas sengketa tersebut atau sering disebut dengan istilah eksekusi. Adalah sia-sia apabila dalam suatu perkara yang sudah mempunya kekuatan hukum yang tetap, akan tetapi pada akhirnya tidak dapat dieksekusi. Di dalam perkara perdata paling tidak ada dua lembaga penting yang dapat menjadi tempat penyelesaian suatu perkara, yakni lembaga pengadilan dan arbitrase. Badan Arbitrase dapat melaksanakan pemeriksaan sengketa secara adil dan lebih cepat akan tetapi Badan Arbitrase tidak punya organ untuk dapat memaksa pihak yang kalah melaksanakan putusannya, seperti layaknya pengadilan yang mempunyai juru sita untuk melaksanakan eksekusi. Oleh karena itu dibutuhkan peranan pengadilan negeri. Agar pengadilan dapat melakukan eksekusi maka ada syarat yang harus dipenuhi yakni dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh ) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembaran asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada panitera pengadilan negeri. Tidak dipenuhinya ketentuan tersebut berakibat putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan. Adapun yang menjadi ruang lingkup permasalahan dalam penelitian ini adalah yang pertama, bagaimanakah peran pengadilan dalam pelaksanaan putusan arbitrase nasional dan yang kedua apakah manfaat pendaftaran putusan arbitrase di pengadilan negeri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Normatif Yuridis dengan demikan datanya adalah data sekunder. Dari penelitian dapat disimpukan banwa ada dua hal pokok yang menjadi peran Pengadilan Negeri yakni yang pertama untuk menerima pendaftaran putusan dan yang kedua adalah untuk melakukan eksekusi apabila para pihak tidak melaksanakan secara suka rela. Konsekuensi suatu perkara arbitrase yang tidak didaftarkan oleh Arbiter dalam jangka waktu 30 hari sejak diputus berakibat putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan. Dari hasil penelitian, perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa khususnya ketentuan mengenai pendaftaran putusan arbitrase.
Other Latest Articles
- THE STUDY OF CUMIN ON BLOOD PRESSURE IN PATIENTS WITH DIABETIES TYPE II
- MEDICINAL PLANTS USED IN PERSIAN MEDICINE TO TREAT DEPRESSION
- EFFECTS OF CUSCUTA CHINENSIS LAM. VERSUS FLUOXETINE FOR TREATMENT OF MAJOR DEPRESSION: A DOUBLE-BLIND, RANDOMIZED CONTROLLED TRIAL
- ASSESSMENT OF KNOWLEDGE AND AWARENESS OF ESOPHAGUS CANCER AMONG SCIENCE STUDENTS IN UNIVERSITY OF BALOCHISTAN, QUETTA
- A NEW RP-HPLC METHOD DEVELOPMENT AND VALIDATION, STRESS DEGRADATION STUDIES OF EFAVIRENZ IN BULK AND PHARMACEUTICAL DOSAGE FORM
Last modified: 2018-01-17 15:31:01