ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Analisa Yuridis Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam Pengelolaan dan Pelayanan Database Peraturan Perundang-Undangan di Daerah

Journal: Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (Vol.12, No. 1)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 1-19

Keywords : Analisa Yuridis; Peran Kantor Wilayah; Jaringan Data dan Informasi Hukum; Pengelolaan dan Pelayanan Database; Produk Hukum Daerah;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Keberhasilan reformasi dan revitalisasi hukum, sangat ditentukan berbagai aspek.Salah satunya penataan regulasi yang berkualitas, tidak tumpang tindih, ramah investasi dan menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia, baik di tingkat Pusat maupun Daerah.Dalam pelaksanaan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pembina dan koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah, maka kegiatan inventarisasi produk hukum daerah menjadipenting sebagai dasar mengembangkan pengelolaan dan pelayanan database produk hukum daerah. Dengan tertatanya database diharapkan dapat meningkatkan peran Kantor Wilayah dalam pembangunan sistem hukum nasional. Permasalahan penelitian adalah bagaimana pengelolaan dan pelayanan database peraturan perundang-undangan di daerah yang sudah dilaksanakan selama ini, peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan faktor-faktor penghambat. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pengelolaan dan pelayanan database peraturan perundang-undangan di daerah belum maksimal. Oleh karena itu perlu perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja dengan menambah kewenangan melakukan analisis setiap produk Peraturan Daerah yang dikeluarkan Pemerintah Daerah. Perlu peningkatan kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi di bidang informasi dan teknologi melalui kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis, dukungan anggaran dan sarana prasarana yang memadai.

Last modified: 2018-05-22 15:01:26