Implementasi Kearifan Lokal Sunda Dalam Penataan Ruang Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang: Studi Di Bandung Jawa Barat
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.18, No. 2)Publication Date: 2018-06-26
Authors : Eko Noer Kristiyanto;
Page : 205-218
Keywords : Penataan Ruang; Partisipasi; Bandung; Sunda;
Abstract
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Konsep otonomi daerah membuat daerah diberi keleluasaan untuk mengelola dan memanfaatkan potensi sumberdaya yang dimilikinya, terutama dalam pemanfaatan lahan di daerah. Dalam proses penyusunan rencana tata ruang, peran masyarakat harus terlibat dalam seluruh proses dimulai dari tahap persiapan sampai pada tahap penetapan suatu rencana tata ruang wilayah. Masyarakat adat beserta kearifan lokalnya diakui eksistensinya dalam penataan ruang, bahkan peranannya diakomodir secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Metode yang dilakukan dalam tulisan ini adalah metode yuridis normatif yang didukung oleh data-data empirik di lapangan. Tulisan ini menjelaskan implementasi kearifan lokal sunda dalam penataan ruang di kota Bandung. Partisipasi aktif menjadi kunci agar masyarakat dapat berperan secara nyata dan bukan hanya sekedar aktivisme prosedural formiil.
Other Latest Articles
- Problematika Implementasi Pembiayaan dengan Perjanjian Jaminan Fidusia
- Model Pengelolaan Wilayah Pesisir Berbasis Masyarakat: Community Based Development
- Penggunaan Diskresi dalam Pemberian Status Kewarganegaraan Indonesia terhadap Archandra Thahar ditinjau dari Asas Pemerintahan yang Baik
- Legitimasi Pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Daerah
- IOT BASED SMART VEHICLE AND SMART PARKING SYSTEM
Last modified: 2018-08-16 15:50:15