Diskriminasi terhadap Agama Tradisional Masyarakat Hukum Adat Cigugur
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.18, No. 3)Publication Date: 2018-09-20
Authors : Raithah Noor Sabandiah Endra Wijaya;
Page : 335-352
Keywords : Agama Tradisional; Diskriminasi; Masyarakat Hukum Adat; Pengakuan;
Abstract
Salah satu corak dari masyarakat hukum adat ialah bersifat magis religius. Sifat magis religius yang ada pada masyarakat hukum adat Cigugur, salah satunya, berwujud Ajaran Djawa Sunda. Walaupun Ajaran Djawa Sunda sudah sejak lama hadir, tapi keberadaannya tidak luput dari diskriminasi. Bentuk-bentuk diskriminasi yang dialami oleh para pemeluknya, antara lain, mulai dari pelarangan beberapa aktivitas keagamaan Ajaran Djawa Sunda, pengkondisian secara sistematis agar pemeluknya berpindah ke agama lain yang diakui oleh negara, bahkan sampai ke tindakan pelecehan secara fisik. Diskriminasi tersebut disebabkan oleh beberapa hal, seperti adanya bentuk-bentuk intervensi dari hukum negara dan persoalan pengakuan secara yuridis terhadap keberadaan masyarakat hukum adat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum nondoktrinal.
Other Latest Articles
- Pelaksanaan Upaya Perdamaian dalam Perkara Perceraian (Suatu Kajian terhadap Putusan Verstek pada Mahkamah Syar’iyah Bireuen)
- Otonomi Khusus di Aceh dan Papua di Tengah Fenomena Korupsi, Suatu Strategi Penindakan Hukum
- Perlindungan Hukum Hak atas Tanah Adat (Studi Kasus di Provinsi Aceh Khususnya Kabupaten Bener Meriah)
- Feminism and The Role of Women Leadership
- Knowledge of Prostate Cancer Screening among Jordanian Men in Amman
Last modified: 2018-10-01 13:18:08