ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Diskriminasi terhadap Agama Tradisional Masyarakat Hukum Adat Cigugur

Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.18, No. 3)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 335-352

Keywords : Agama Tradisional; Diskriminasi; Masyarakat Hukum Adat; Pengakuan;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Salah satu corak dari masyarakat hukum adat ialah bersifat magis religius. Sifat magis religius yang ada pada masyarakat hukum adat Cigugur, salah satunya, berwujud Ajaran Djawa Sunda. Walaupun Ajaran Djawa Sunda sudah sejak lama hadir, tapi keberadaannya tidak luput dari diskriminasi. Bentuk-bentuk diskriminasi yang dialami oleh para pemeluknya, antara lain, mulai dari pelarangan beberapa aktivitas keagamaan Ajaran Djawa Sunda, pengkondisian secara sistematis agar pemeluknya berpindah ke agama lain yang diakui oleh negara, bahkan sampai ke tindakan pelecehan secara fisik. Diskriminasi tersebut disebabkan oleh beberapa hal, seperti adanya bentuk-bentuk intervensi dari hukum negara dan persoalan pengakuan secara yuridis terhadap keberadaan masyarakat hukum adat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum nondoktrinal.

Last modified: 2018-10-01 13:18:08