Aspek Hukum Kebijakan Pemerintah Melindungi Industri dalam Negeri Pasca Kesepakatan Perdagangan Regional Afta-China
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.19, No. 2)Publication Date: 2019-06-26
Authors : Halimatul Maryani; Adawiyah Nasution;
Page : 137-149
Keywords : kebijakan pemerintah; perdagangan regional; industri dalam negeri.;
Abstract
Pada prinsipnya konsep dasar perdagangan bebas merupakan penghilangan hambatan-hambatan dalam proses perdagangan internasional, namun yang menjadi isu hukum dalam kajian ini adalah bahwa suatu perdagangan bebas dalam skala sistem multilateral World Trade Organization disingkat dengan WTO sedikit terkendala dan tidak berjalan dengan baik sesuai dengan harapan, sehingga mulailah suatu negara itu membentuk blok perdagangan secara regional misalnya ASEAN, AFTA, termasuk ACFTA yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara langsung dan meningkatkan kemajuan pertumbuhan ekonomi dalam skala regional dengan lebih berkembang serta meningkatkan kemajuan. Metode yang digunakan dalam tulisan ini berawal dari hasil penelitian adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan kajian yang dianalisis ini berawal sejak 1 Januari 2010, negara China dipastikan telah bergabung dalam kesepakatan Asean China Free Trade Agreement (ACFTA), pada Framework Agreement on comprehensive Economic Co-opration Between The Association of South East Asian Nation and The People's Republic of China (Asean-China) dan telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia waktu itu Megawati di Phnom Penh, Kamboja pada tanggal 4 Novenber 2002, serta telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden No.48 Tahun 2004, dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Oleh karena itu, dasar hukum berlakunya kesepakatan perdagangan regional dalam ketentuan World Trade Organization atau WTO diperbolehkan dalam pasal 24 GATT, dengan beberapa kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri terhadap dampak negatif dari pelaksanaan perdagangan bebas regional, sesuai dengan prinsip transparansi, kejujuran dan harus ditetapkan dalam satu kaidah
Other Latest Articles
- POST-INFLAMMATION VARIANT ALZHEIMER DISEASE (PIvAD): A CLINICAL CASE OF ACUTE ONSET OF DEMENTIA WITH PSYCHOSIS AFTER GENERALIZED SEPSIS AND MAJOR SURGEY
- NOVEL PHYTOMEDICINE FOR THE MANAGEMENT OF URINARY TRACT INFECTIONS
- AN ENHANCED APPROACH FOR CUSTOMER SEGMENTATION THROUGH PREDICTIVE MODELLING WITH COST-BENEFIT ANALYSIS
- Secure Cloud Resources Using GLCM Based Watermarking Technique
- EFFECT OF INTERVENTIONS ON REDUCING THE RISK OF THROMBOPHLEBITIS AMONG IV CANNULATED PATIENTS
Last modified: 2019-08-02 10:36:29