ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Pola Penempatan Auditor di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

Journal: Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (Vol.14, No. 1)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 91-110

Keywords : pola penempatan; auditor; kantor wilayah;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Beban tugas dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) cukup beragam serta mencakup seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sehingga penempatan auditor di Kantor Wilayah (Kanwil) merupakan suatu kebutuhan bagi Itjen dan Kanwil. Penelitian ini dilakukan untuk menemukan pola penempatan auditor di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat dua pilihan pola penempatan auditor di Kanwil, yaitu pola penempatan auditor secara permanen, dan pola penempatan auditor secara sementara. Terkait dengan dua pola tersebut, terdapat aspek yang harus diperhatikan, yaitu: Pertama, peraturan, meliputi peraturan tentang organisasi dan tata kerja Kanwil, peraturan tentang APIP, peraturan tentang jabatan fungsional auditor. Kedua, sumber daya manusia, berkaitan dengan ketersediaan auditor, kualifikasi auditor, jangka waktu penempatan dan pembinaan kepegawaian. Sehingga disarankan untuk merevisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 30 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, menganalisis tingkat risiko dan kebutuhan serta penyediaan auditor di Kanwil baik untuk ditempatkan secara permanen atau sementara, serta mengalokasikan formasi auditor melalui pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Inpassing atau perpindahan jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Last modified: 2020-08-31 13:57:20