Pola Penempatan Auditor di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Journal: Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (Vol.14, No. 1)Publication Date: 2020-03-27
Authors : Josefhin Mareta;
Page : 91-110
Keywords : pola penempatan; auditor; kantor wilayah;
Abstract
Beban tugas dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) cukup beragam serta mencakup seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sehingga penempatan auditor di Kantor Wilayah (Kanwil) merupakan suatu kebutuhan bagi Itjen dan Kanwil. Penelitian ini dilakukan untuk menemukan pola penempatan auditor di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat dua pilihan pola penempatan auditor di Kanwil, yaitu pola penempatan auditor secara permanen, dan pola penempatan auditor secara sementara. Terkait dengan dua pola tersebut, terdapat aspek yang harus diperhatikan, yaitu: Pertama, peraturan, meliputi peraturan tentang organisasi dan tata kerja Kanwil, peraturan tentang APIP, peraturan tentang jabatan fungsional auditor. Kedua, sumber daya manusia, berkaitan dengan ketersediaan auditor, kualifikasi auditor, jangka waktu penempatan dan pembinaan kepegawaian. Sehingga disarankan untuk merevisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 30 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, menganalisis tingkat risiko dan kebutuhan serta penyediaan auditor di Kanwil baik untuk ditempatkan secara permanen atau sementara, serta mengalokasikan formasi auditor melalui pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Inpassing atau perpindahan jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Other Latest Articles
- Hubungan Peneliti dan Analis Kebijakan dalam Pembuatan Rekomendasi Kebijakan pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
- Evaluasi Context, Input, Process, dan Product pada Pencapaian Kebijakan Pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi Brebes
- Evaluasi Struktur Organisasi pada Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Terhadap Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Last modified: 2020-08-31 13:57:20