Problematika Status Kewarganegaraan Anak Melampaui Batas Usia 21 Tahun (Studi Kasus Provinsi Bali)
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.19, No. 3)Publication Date: 2019-09-30
Authors : Ahyar Ari Gayo;
Page : 269-284
Keywords : perkawinan campur; Kewarganegaraan; anak;
Abstract
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegraan menentukan bahwa usia 21 tahun adalah batas usia untuk menentukan pilihan kewarganegaraannya. Ketentuan 21 Tahun tersebut apakah usia ideal bagi anak untuk menetukan pilihannya memilih kewarganegaraannya. Di sisi lain di usia 21 tahun anak masih dalam kondisi labil untuk menentukan pilihannya. Oleh karena itu, penelitian ini ingin mendapatkan gambaran apakah usia 21 tahun waktu yang tepat untuk menentukan pilihan kewarganegaraannya bagi nak hasil perkawiana campur?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empirik dengan pendekatan kualitatif. Dengan jenis dan pendekatan penelitian tersebut, peneliti mengumpulkan data dan informasi untuk mendapatkan jawaban persoalan. Hasil penelitian didapatkan bahwa sangat sulit bagi anak dalam usia 21 tahun untuk menetukan kewarganegaraannya, karena dalam usia tersebut anak masih labil dan sebagaian besar anak tersebut masih menempuh pendidikan di negara asal orang tuanya. Untuk itu, Ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang mengatur batas usia 21 tahun perlu di rubah menjadi sampai batas usia 24 – 25 tahun.
Other Latest Articles
- Optimalisasi Proses Asesmen terhadap Penyalah Guna Narkotika dalam Rangka Efektivitas Rehabilitasi Medis dan Sosial Bagi Pecandu Narkotika
- Perkawinan “Pada Gelahang” Serta Aspek Hukum Pembagian Harta Warisannya di Bali
- Legalitas Keberadaan Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris
- Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
- Paris Agreement: Respon Terhadap Pendekatan Prinsip Common but Differentiated Responsibilities and Respective Capabilities Dalam Kyoto Protocol
Last modified: 2020-10-13 13:38:19