ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Problematika Status Kewarganegaraan Anak Melampaui Batas Usia 21 Tahun (Studi Kasus Provinsi Bali)

Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.19, No. 3)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 269-284

Keywords : perkawinan campur; Kewarganegaraan; anak;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegraan menentukan bahwa usia 21 tahun adalah batas usia untuk menentukan pilihan kewarganegaraannya. Ketentuan 21 Tahun tersebut apakah usia ideal bagi anak untuk menetukan pilihannya memilih kewarganegaraannya. Di sisi lain di usia 21 tahun anak masih dalam kondisi labil untuk menentukan pilihannya. Oleh karena itu, penelitian ini ingin mendapatkan gambaran apakah usia 21 tahun waktu yang tepat untuk menentukan pilihan kewarganegaraannya bagi nak hasil perkawiana campur?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empirik dengan pendekatan kualitatif. Dengan jenis dan pendekatan penelitian tersebut, peneliti mengumpulkan data dan informasi untuk mendapatkan jawaban persoalan. Hasil penelitian didapatkan bahwa sangat sulit bagi anak dalam usia 21 tahun untuk menetukan kewarganegaraannya, karena dalam usia tersebut anak masih labil dan sebagaian besar anak tersebut masih menempuh pendidikan di negara asal orang tuanya. Untuk itu, Ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang mengatur batas usia 21 tahun perlu di rubah menjadi sampai batas usia 24 – 25 tahun.

Last modified: 2020-10-13 13:38:19