ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Sanksi Administratif terhadap Kepala Daerah yang tidak Melaksanakan Program Strategis Nasional

Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.20, No. 4)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 437-486

Keywords : program strategis nasional; sanksi administratif; pemberhentian; kepala daerah;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Polemik tentang Presiden berwenang atau tidak berwenang memberhentikan kepala daerah muncul kembali saat pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Disebutkan sebelumnya di dalam draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bahwa Presiden dapat memberhentikan kepala daerah yang tidak melaksanakan Program Strategis Nasional. Setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang, rumusan tersebut tidak dicantumkan. Namun demikian, rumusan Pasal tersebut sudah ada di dalam ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Permasalahan yang muncul dalam penelitian ini adalah apa dasar teoretis Presiden berwenang memberhentikan kepala daerah dan bagaimana tata cara pemberhentian kepala daerah yang tidak melaksanakan Program Strategis Nasional. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar teori penjatuhan sanksi adminsitratif adalah berdasarkan teori sistem pemerintahan presidensial dan konsepsi negara kesejahteraan yang dianut oleh Indonesia. Prosedur pemberian sanksi ini dilakukan secara hierarkis melalui jalur non-pengadilan. Perlu dibuat aturan pemberian sanksi melalui jalur pengadilan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah munculnya penyalahgunaan wewenang oleh Presiden.

Last modified: 2020-12-17 11:38:51