Pemenuhan Hak Narapidana Anak Di Lembaga Pembinaan Yang Bukan Khusus Anak
Journal: Jurnal HAM (Vol.12, No. 1)Publication Date: 2021-04-22
Authors : Simson Kristianto;
Page : 95-110
Keywords : narapidana anak; pemenuhan hak; lembaga pembinaan bukan khusus anak;
Abstract
Setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi tanpa terkecuali bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Anak yang dijatuhi hukuman pidana pada hakekatnya ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Namun saat ini masih banyak narapidana anak yang ditempatkan bersama dengan narapidana dewasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran pemenuhan hak narapidana anak yang ditempatkan di lembaga pembinaan yang bukan khusus anak, secara khusus hak untuk bertumbuh dan berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan penelitian kualitatif yang melibatkan 3 orang responden. Hasil wawancara menunjukkan bahwa hak untuk mendapatkan perlindungan tidak terpenuhi secara optimal oleh ketiga responden saat menjalani pembinaan dikarenakan adanya resiko untuk mengalami perundungan oleh narapidana dewasa. Penelitian lebih lanjut dibutuhkan untuk mengetahui solusi dari permasalahan yang muncul pada anak yang ditempatkan di lembaga yang bukan khusus anak baik secara preventif maupun kuratif.
Other Latest Articles
- Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Negara Hukum
- Urgensi Amandemen Kelima pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Terkait Hak dan Kebebasan Beragama
- Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
- Analisis Terhadap Penyelidikan Komnas HAM tentang Peristiwa Kematian Enam Orang Laskar FPI
- A Review on Feed Additives used in Fish Diet
Last modified: 2021-05-10 15:28:35