ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Perlindungan Hukum atas Ekspresi Budaya Tradisional dan Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Kampung Pitu

Journal: Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (Vol.15, No. 2)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 231-256

Keywords : perlindungan; Kampung Pitu; ekspresi budaya tradisional; perlindungan hukum.;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Masyarakat Kampung Pitu masih memegang tradisi dan budaya asal usulnya hingga sekarang, bahkan jumlah Kepala Keluarga yang tidak boleh lebih dari 7 (tujuh) juga masih bertahan hingga sekarang. Sebagai masyarakat tradisional yang khas, masyarakat Kampung Pitu memiliki berbagai macam bentuk Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang disisi lain hal ini perlu mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah. Regulasi di Indonesia mengatur perlindungan EBT melalui UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta, sehingga dapat menjadi perlindungan EBT masyarakat Kampung Pitu agar tetap lestari. Penelitian ini menjadi sangat penting karena tidak banyak masyarakat tradisional yang mempertahankan hak asal-usulnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan pengumpulan data baik primer maupun sekunder yang diperoleh secara daring serta analisa deskriptif-kualitatif. Hasilnya, masyarakat Kampung Pitu dapat dikategorikan sebagai Masyarakat Hukum Adat yang memiliki hak identitas dan tradisional atas asal-usulnya sehingga harus dilindungi dalam pelestariannya. Walaupun tidak ada regulasi ataupun penetapan dari tingkat Pusat sampai Daerah terkait Kampung Pitu, namun Kampung Pitu sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda sehingga menjadi dasar perlindungan.

Last modified: 2021-08-05 15:12:10