ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Perlindungan Terhadap Jaminan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Bagi Pekerja SPBU Di Kota Yogyakarta

Journal: Ahmad Dahlan Legal Perspective (Vol.1, No. 1)

Publication Date:

Authors : ; ;

Page : 47-58

Keywords : Perlindungan Jaminan K3; Hubungan Kerja;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Hukum perlindungan terhadap jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak para pekerja dan untuk mengetahui besarnya tingkat kesadaran para pekerja dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Perlindungan hukum terhadap jaminan keselamatan dan kesehatan kerja wajib diberikan kepada seluruh pekerja sesuai yang diatur dalam Pasal 86 dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penulis membahas mengenai pengaturan perlindungan terhadap jaminan K3 bagi pekerja SPBU di kota Yogyakarta. Penelitian ini mengangkat rumusan masalah : (i) Bagaimana bentuk perlindungan K3 pada pekerja di kota Yogyakarta. (ii) Bagaimana hambatan dalam perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja pada pekerja SPBU di kota Yogyakarta. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yang bersumber pada data primer dan data sekunder. Teknik penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan K3 bagi pekerja SPBU di kota Yogyakarta masih belum efektif. Dimana tingkat kesadaran hukum perusahaan dalam menerapkan K3 belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terbukti dengan adanya fakta masih banyak SPBU yang tidak menerapkan sistem manajeman keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) sebagaimana ditur dalam dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kendala dalam mengimplementasi UUK3 selain belum adanya kesadaran hukum pengusaha, juga belum optimalnya pengawasan oleh pemerintah dalam hal ini pengawas ketenagakerjaan pada dinas ketenagakerjaan kota Yogyakarta, yang disebabkan oleh minimnya SDM yang ada. Kendala yang lain juga terletak pada minimnya pembinaan dari pemerintah terhadap penerapan K3 pada usaha SPBU di kota Yogyakarta karena terbatasnya anggaran negara.

Last modified: 2021-08-22 19:33:25