Perlindungan Hak Asasi Manusia Perempuan terhadap Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Internasional
Journal: Jurnal HAM (Vol.12, No. 2)Publication Date: 2021-08-26
Authors : Rifa' Rosyaadah Rahayu Rahayu;
Page : 261-272
Keywords : KDRT; HAM; perempuan;
Abstract
Pemerintah Indonesia telah menandatangani deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (1993) sejak tahun 2014. Namun dalam tataran teknisnya, kekerasan terhadap perempuan masih sering terjadi akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia. Tujuan penulisan ini adalah mengetahui pelaksanaan undang-undang dan perlindungan HAM perempuan terhadap KDRT dalam pandangan Hukum Internasional. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan masuknya sistem hukum publik ke ranah domestik yaitu kehidupan rumah tangga adalah salah satu perkembangan baru di bidang HAM khususnya di Indonesia. Urusan rumah tangga yang semula merupakan urusan privat dimana negara tidak boleh mengaturnya kini berubah menjadi tanggung jawab negara untuk mengaturnya yang kini menjadi ranah dari hukum publik yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Other Latest Articles
- Pemenuhan Hak Politik Perempuan sebagai Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020
- Pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam Program Pembinaan Kemandirian Narapidana Perempuan di Era Normal Baru
- Pembatasan Hak Untuk Bergerak (Right to Move) melalui Larangan Masuk dan Pembatasan Perjalanan selama Penyebaran Virus COVID-19 menurut Hukum Internasional dan Hukum Indonesia
- Pelanggaran HAM dalam Kerjasama Eksplorasi Mineral antara Konsorsium Perusahaan China dan Pemerintah Kongo
- UTILIZATION OF MASS MEDIA BY THE FARMERS IN MAHBUBNAGAR DISTRICT OF TELANGANA
Last modified: 2021-09-22 17:44:35