Hak Asasi Manusia dan Pemenuhan Pendampingan Hukum (Advokasi Hukum Korban Penyalahgunaan Narkoba di Kota Bengkulu)
Journal: Jurnal HAM (Vol.12, No. 3)Publication Date: 2021-12-31
Authors : Susiyanto Susiyanto Mikho Ardinata Sinung Mufti Hangabei Hendi Sastra Putra;
Page : 429-448
Keywords : bantuan hukum; hak tersangka; penyalahgunaan narkotika.;
Abstract
Selain pemakai, remaja dijadikan sebagai perantara untuk mengedarkan narkotika di tingkat sekolah. Beberapa remaja yang ditangkap sebagai pengedar tidak mengetahui mengenai apa yang disangkakan. Kewajiban memberikan bantuan hukum bagi orang atau kelompok miskin oleh advokat sejalan dengan prinsip justice for all dan hak untuk didampingi oleh advokat tanpa kecuali. Dalam sistem hukum pidana yang belum mencapai titik keterpaduan, pembelaan bagi orang atau kelompok miskin tetap diperlukan. Tulisan ini membahas mengenai peran pengacara dalam hal pendampingan hukum bagi korban penyalahgunaan narkoba di Kota Bengkulu. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan hukum empiris dengan mengamati perilaku verbal maupun nyata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, informasi berkaitan pemberian hukum secara gratis belum maksimal. Masih banyak pengguna narkotika yang berhadapan dengan hukum tidak mendapatkan pendampingan/ bantuan hukum yang menimbulkan ketidakberdayaan. Perlu adanya ketentuan untuk memberikan bantuan hukum kepada tersangka dan terdakwa yang disangka dan didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.
Other Latest Articles
- DІGITAL TECHNOLOGIES IN BUSINESS IN THE CONTEXT OF DEVELOPMENT THE INDUSTRY 4.0 IN UKRAINE
- MANAGING THE DEMAND FOR PHARMACEUTICAL STAFF IN UKRAINE
- Eksistensi Gerakan Sosial Pasangan Campur Antarnegara: Upaya Memperoleh Hak Untuk Menikah di Masa Pandemi
- FORMATION OF STRATEGIC PARTNERSHIP MECHANISM IN BUSINESS: THEORETICAL AND PRACTICAL FOCUS
- Peran Organisasi Internasional dan Regional dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Perdagangan Orang di Indonesia
Last modified: 2022-07-07 17:51:44