ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Reaktualisasi Hak Atas Pelayanan Kesehatan Mental Pasca Pandemi Covid-19 di Indonesia: Sebuah Ius Constituendum?

Journal: Jurnal HAM (Vol.13, No. 1)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 97-112

Keywords : kesehatan mental; ius constituendum; covid-19; hak asasi manusia;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Pandemi Covid-19 telah meningkatkan kebutuhan atas pelayanan kesehatan mental di Indonesia. Walaupun demikian, pemerintah belum memprioritaskan aspek kesehatan mental dalam penanganan pandemi. Padahal WHO menyatakan bahwa pandemi Covid-19 telah menciptakan krisis kesehatan mental di seluruh dunia. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji apakah pemenuhan pelayanan kesehatan mental merupakan tanggung jawab negara dan apakah urgensi pemenuhan pelayanan kesehatan mental serta bagaimana ius constituendum pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan mental di Indonesia. Dengan menggabungkan metode penelitian doktrinal dan Research Oriented Reform, artikel ini menemukan bahwa berdasarkan ketentuan UDHR, ICESCR, UUD NRI 1945, UU Kesehatan dan UU Kesehatan Jiwa, pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan mental merupakan tanggung jawab negara. Namun, hak tersebut belum terpenuhi karena minimnya fasilitas serta adanya kekosongan hukum kesehatan mental di Indonesia. Puncaknya artikel ini merekomendasikan tiga hal. Pertama, mengundangkan RUU Praktik Psikologi yang mengatur pengembangan dan manajemen SDM di bidang profesi psikologi. Kedua, mengesahkan Peraturan Pemerintah dari UU Kesehatan Jiwa yang mengatur tata cara pelaksanaan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam melaksanakan pelayanan kesehatan mental. Ketiga, mengesahkan Peraturan Daerah yang mengatur perencanaan, pembiayaan, dan pengawasan penyelenggaraan kesehatan mental.

Last modified: 2022-07-08 11:42:20