Reaktualisasi Hak Atas Pelayanan Kesehatan Mental Pasca Pandemi Covid-19 di Indonesia: Sebuah Ius Constituendum?
Journal: Jurnal HAM (Vol.13, No. 1)Publication Date: 2022-04-27
Authors : Zaki Priambudi Namira Hilda Papuani Ramdhan Prawira Mulya Iskandar;
Page : 97-112
Keywords : kesehatan mental; ius constituendum; covid-19; hak asasi manusia;
Abstract
Pandemi Covid-19 telah meningkatkan kebutuhan atas pelayanan kesehatan mental di Indonesia. Walaupun demikian, pemerintah belum memprioritaskan aspek kesehatan mental dalam penanganan pandemi. Padahal WHO menyatakan bahwa pandemi Covid-19 telah menciptakan krisis kesehatan mental di seluruh dunia. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji apakah pemenuhan pelayanan kesehatan mental merupakan tanggung jawab negara dan apakah urgensi pemenuhan pelayanan kesehatan mental serta bagaimana ius constituendum pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan mental di Indonesia. Dengan menggabungkan metode penelitian doktrinal dan Research Oriented Reform, artikel ini menemukan bahwa berdasarkan ketentuan UDHR, ICESCR, UUD NRI 1945, UU Kesehatan dan UU Kesehatan Jiwa, pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan mental merupakan tanggung jawab negara. Namun, hak tersebut belum terpenuhi karena minimnya fasilitas serta adanya kekosongan hukum kesehatan mental di Indonesia. Puncaknya artikel ini merekomendasikan tiga hal. Pertama, mengundangkan RUU Praktik Psikologi yang mengatur pengembangan dan manajemen SDM di bidang profesi psikologi. Kedua, mengesahkan Peraturan Pemerintah dari UU Kesehatan Jiwa yang mengatur tata cara pelaksanaan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam melaksanakan pelayanan kesehatan mental. Ketiga, mengesahkan Peraturan Daerah yang mengatur perencanaan, pembiayaan, dan pengawasan penyelenggaraan kesehatan mental.
Other Latest Articles
- Keadilan Hak Asasi Manusia dalam Aksi Kamisan di Indonesia
- Peran Mahkamah Konstitusi Federal Jerman dalam Perlindungan Hak Fundamental Warga Negara Berdasarkan Kewenangan Pengaduan Konstitusional
- Transplantasi Pengaturan Larangan Praktik Female Genital Mutilation melalui Studi Perbandingan Indonesia dengan Mesir
- Regulasi Regenerasi Petani dalam Konteks Ketahanan Pangan: Sebuah Upaya dan Jaminan Perlindungan Hak Atas Pangan
- Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia dalam Memperoleh Hak Atas Tanah di Indonesia
Last modified: 2022-07-08 11:42:20