Implikasi Struktur Program dan Anggaran yang Sesuai (In-Line) di Kementerian Hukum dan HAM
Journal: Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (Vol.11, No. 1)Publication Date: 2017-03-31
Authors : Edward James Sinaga;
Page : 26-40
Keywords : Program; Anggaran; Perencanaan;
- Implikasi Struktur Program dan Anggaran yang Sesuai (In-Line) di Kementerian Hukum dan HAM
- Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat
- Studi Pendahuluan Pembentukan Jabatan Fungsional Analis Hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI
- Kebijakan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait Kepakaran Peneliti Hukum
- PENGARUH STRUKTUR KEPEMILIKAN, STRUKTUR MODAL, DAN UKURAN PERUSAHAAN TERHADAP NILAI PERUSAHAAN PADA PERUSAHAAN SEKTOR PERTAMBANGAN YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA
Abstract
Dalam pelaksanaan struktur program dan kegiatan di Kementerian Hukum dan HAM selama kurun waktu 2009-2014 masih ditemukan beberapa kelemahan seperti keluaran (output) dari suatu kegiatan belum memberikan kontribusi secara langsung terhadap pencapaian sasaran program. Selain itu, hasil (outcome) masing-masing program pada Satuan kerja/Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM belum in-line dengan program yang diemban oleh unit eselon I terkait. Untuk itu pada kurun waktu tahun 2015-2019, Kementerian Hukum dan HAM melakukan perubahan struktur program dan anggaran guna merealisasikan perencanaan dan penganggaran pada satuan kerja Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis yang in-line dengan unit eselon I terkait. Penelitian dilakukan untuk menganalisis implikasi penerapan program dan kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif. Dapat simpulkan bahwa struktur masing-masing divisi teknis belum sepenuhnya mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2014 Tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Dalam Pelaksanaan Fungsi Perencanaan, Pengawasan, Pelaporan, dan Akuntansi. Beberapa kendala yang ditemukan pelaksanaan struktur program dan anggaran yang in-line antara lain masih adanya ego sektoral divisi dalam pengelolaan, perencanaan, penganggaran, dan kegiatan; Koordinasi Unit Eselon I terkait penyusunan, pengelolaan anggaran serta laporan perencanaan anggaran belum terstruktur; Penggunaan standarisasi output dalam hal pengadaan barang dan jasa khususnya pada Kantor Wilayah belum seragam; Serta petunjuk teknis penyusunan anggaran yang tidak seragam.
Other Latest Articles
- Peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam Rangka Harmonisasi Peraturan Daerah
- Evaluasi Kebijakan Penanganan Kejahatan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Indonesia
- Analisis Fungsi dan Manfaat WTO Bagi Negara Berkembang (Khususnya Indonesia)
- Wacana Mengembalikan Syarat Presiden Orang Indonesia Asli Ditinjau dari Perspektif Ketatanegaraan
- Kewenangan Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016
Last modified: 2017-09-04 11:08:55