ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

PROSPEK PENEGAKAN HUKUM UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (UU PKDRT)

Journal: Jurnal HAM (Vol.7, No. 1)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 1-9

Keywords : Penegakan Hukum; KDRT;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia tergolong sebuah kejahatan dengan ancaman hukum pidana karena mengakibatkan kesakitan dan penderitaan fisik maupun mental terhadap korbannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prospek penegakan hukum Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Metode penelitian hukum yang digunakan pada penelitian ini penelitian hukum normatif yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menghapus tindak kekerasan dalam rumah tangga dapat dimulai dengan menghilangkan sebab-sebab dan unsur-unsur pemicunya. Dalam kaitan ini, sekurang-kurang terdapat banyak cara dan usaha yang patut dilakukan agar kekerasan dalam rumah tangga terelakkan atau setidak-tidaknya dapat dikurangi intensitasnya. Prospek penegakan hukum UU PKDRT akan sulit ditegakkan karena banyak kendala dalam pelaksanaannya.Hendaknya Pemerintah mensosialisasikan UUPKDRT kepada publik atau masyarakat secara jelas dan transparan guna menghindari bias atau ketidakjelasan akan isi dan kandungan dari UUPKDRT.

Last modified: 2017-10-06 16:33:56