ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA: PERLINDUNGAN, PERMASALAHAN DAN IMPLEMENTASINYA DI PROVINSI JAWA BARAT

Journal: Jurnal HAM (Vol.7, No. 1)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 45-53

Keywords : Kebebasan Berekspresi; Regulasi; Hak Asasi Manusia;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Proses demokratisasi di Indonesia saat ini menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran. Namun permasalahan utama dalam penyiaran di negeri ini adalah tidak konsistennya kebijakan pemerintah sebagai salah satu regulator penyiaran, lemahnya lembaga regulator pengawas penyiaran dan ketidaktaatan penyelenggara penyiaran. Jawa Barat dengan budaya yang beragam telah memiliki lembaga penyiaran, namun pada praktiknya di lapangan belum menampilkan keberagaman isi siaran dan keberagaman kepemilikan. Oleh karena itu persoalannya adalah bagaimanakah implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran memberikan perlindungan hak kebebasan berekspresi masyarakat khususnya di Jawa Barat. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif serta menganalisa substansi, konteks, dan relasi antara lembaga penyiaran, pemerintah daerah serta masyarakat dilihat dari aspek Hak Asasi Manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran belum sepenuhnya memberikan jaminan perlindungan terhadap hak kebebasan berekespresi yang dimiliki pemerintah, lembaga penyiaran serta masyarakat di Provinsi Jawa Barat, masih ditemukan permasalahan terkait keberagaman isi siaran, sentralisasi kepemilikan lembaga penyiaran, kurangnya pemanfaatan lembaga penyiaran publik dan teguran serta sanksi yang diberikan seringkali diabaikan oleh para pelaku penyiaran.

Last modified: 2017-10-06 16:46:28