ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

KEMUNGKINAN KELEMBAGAAN RIA DALAM RANGKA REFORMASI REGULASI

Journal: Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan (Vol.1, No. 2)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 47-81

Keywords : ;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Pemulihan ekonomi Indonesia pasca krisis tahun 1997 sangat lambat jika dibandingkan dengan negara lain yang juga terkena krisis, dan factor penyebabnya adalah kualitas regulasi yang rendah dan tidak berorientasi pasar sehingga menghambat dinamika perekonomian. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dibuatlah suatu rancangan Kelembagaan yang menangani review regulasi baik yang sudah diterapkan maupun yang akan dibuat dengan metode RIA (Regulatory Impact Assessment), dimana Lembaga tersebut berfungsi untuk melakukan review terhadap seluruh regulasi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, terutama regulasi yang menghambat perkembangan kemajuan dunia usaha. Salah satu proses yang digunakan di banyak negara maju untuk mereview regulasi adalah melalui Regulatory Impact Assessment (RIA). Di Indonesia, prakarsa penggunaan metode RIA dimulai sejak tahun 2001 baik ditingkat pusat maupun daerah. Beberapa tahun lalu pemerintah telah mengeluarkan 3 (tiga) paket kebijakan untuk memperbaiki perekonomian, yaitu paket kebijakan pembangunan infrastruktur, kebijakan perbaikan iklim investasi dan kebijakan sektor keuangan. Namun semuanya belum memberikan kemajuan signifikan dalam reformasi peraturan dan birokrasi karena selama ini kurang berdaya untuk memberikan sinyal positif bagi pemulihan perekonomian. Departemen Perdagangan mulai tahun 2004 sampai sekarang telah mengambil inisiatif untuk melakukan kajian RIA sebagai metode dalam melakukan reformasi peraturan yang berkaitan dengan perdagangan dan iklim usaha, serta melakukan Sosialisasi RIA ke berbagai daerah di Indonesia. Keberhasilan penggunaan metode RIA sangat ditentukan oleh adanya komitmen yang kuat dari pimpinan di samping adanya kelembagaan RIA.

Last modified: 2018-02-06 17:51:21