ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Politik Hukum dan Konstitusionalitas Kewenangan Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum oleh Pemerintah

Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.18, No. 4)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 445-464

Keywords : Politik Hukum; Konstitusionalitas; Pembubaran; Organisasi Kemasyarakatan; Hak Berserikat dan Hak Berkumpul;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Eksistensi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan wujud realisasi kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun, muncul polemik ketatanegaraan karena pemberian kewenangan menentukan pembubaran Ormas Berbadan Hukum kepada Pemerintah. Artikel ini hendak menemukan perkembangan politik hukum dan konstitusionalitas kewenangan pembubaran Ormas oleh Pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan regulasi, doktrinal, dan putusan. Hasil kajian menunjukan kewenangan pembubaran Ormas, semula ditentukan oleh Pemerintah berdasarkan UU No. 8 Tahun 1985, lalu diputuskan oleh pengadilan berdasarkan UU No. 17 tahun 2013, tapi akhirnya ditentukan kembali oleh Pemerintah berdasarkan UU No. 16 Tahun 2017. Perubahan rumusan norma ini menunjukan arah politik hukum yang bertendensi hukum represif dan melanggar prinsip demokrasi. Sedangkan, analisis konstitusionalitas kewenangan menemukan: Pertama, terjadi pelanggaran terhadap asas due process of law sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (3) UUD 1945; Kedua, terjadi pelanggaran terhadap hak berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin Pasal 28 dan Pasal 28 E ayat (3); Ketiga, tidak tepat menerapkan asas contrarius actus terhadap Ormas Berbadan Hukum sebagai subjek hukum, sehingga sudah seharusnya Pasal 62 ayat (3) dan 80 A Perppu No. 2 Tahun 2017 sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 16 Tahun 2017 dinyatakan inkonstitusional. Kedepannya, sangat penting pembentuk undang-undang segera merevisi UU No. 16 Tahun 2017 atau Mahkamah Konstitusi memberikan putusan konstitusional bersyarat yang mengembalikan kewenangan menentukan pembubaran Ormas kepada pengadilan.

Last modified: 2018-12-17 15:45:34