ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Mendudukkan Konsep Executive Review dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia

Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.19, No. 2)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 217-229

Keywords : konsep executive review; sistem hukum ketatanegaraan; Indonesia.;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Peraturan perundang-undangan yang belum tertata dengan baik mengakibatkan banyak yang tidak harmonis dan tidak sinkron, baik secara vertikal maupun horizontal. Hal ini memunculkan konsep executive review sebagai jalan keluarnya. Persoalannya, lembaga negara mana sesungguhnya yang berwenang. Penelitian ini akan menjawab bagaimana aspek hukum pembentukan peraturan perundang-undangan dan kedudukan executive review dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia. Penelitian hukum yuridis normatif ini menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Aspek hukum pembentukan peraturan perundang-undangan harus memuat landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Analisis dan evaluasi hukum merupakan bagian dari konsep pengujian peraturan perundang-undangan yang penting dalam sistem ketatanegaraan negara hukum. Pengujian dilakukan dengan menilai apakah peraturan yang selama ini telah dikeluarkan dan berlaku telah mencapai tujuan pembentukannya, sekaligus mengetahui manfaat dan dampak pelaksanaan norma hukum tersebut dalam masyarakat. Hasilnya berupa rekomendasi terhadap status peraturan perundang-undangan, apakah diubah, dicabut atau tetap. Dalam sistem hukum ketatanegaran Indonesia pengujian sampai kepada pembatalan peraturan perundang-undangan adalah kewenangan lembaga judikatif melalui mekanisme judicial review. Oleh karena itu tugas evaluasi dan analisis hukum dalam konteks pengujian peraturan perundang-undangan yang bermuara pada rekomendasi mencabut, merubah dan tetap, kurang tepat apabila menjadi kewenangan lembaga eksekutif. Mengingat hal tersebut akan beririsan dan berbenturan dengan tugas dan kewenangan kekuasaan kehakiman, baik di tingkat Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Pemerintah lebih tepat melakukan kewenangan pengawasan regulasi melalui penguatan executive preview yaitu pengujian norma hukum sebelum sah mengikat secara umum sebagai produk peraturan perundang-undangan.

Last modified: 2019-08-02 10:44:50