ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Perlindungan Hak-Hak Anak dalam Perspektif Komunikasi Massa

Journal: Jurnal HAM (Vol.10, No. 2)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 233-248

Keywords : hak-hak anak; berita; komunikasi massa.;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Diberlakukannya Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) bagi media massa cetak, media massa online/siber dan media masa terestrial pada tanggal 9 Februari 2019¸ media massa di Indonesia mengalami perubahan dalam hal hukum pers menyangkut hak-hak anak terkait batas usia anak yang berkonflik dengan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hak-hak anak melalui penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) khususnya Pasal 1 angka 3, 4, 5 terkait batas usia anak dari perspektif komunikasi massa. Undang-Undang SPPA yang diturunkan dalam bentuk PPRA bagi media massa cetak, media massa online/siber di Indonesia dalam kaitannya dengan kebebasan pers yang diakomodir dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menyajikan data-data secara deskriptif. Penelitian ini menemukan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA yang diturunkan dalam bentuk PPRA bagi media massa cetak, online/siber dan terestrial di Indonesia memiliki konsekuensi bahwa Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 bukan sebagai lex specialis dan produk jurnalistik yang melanggar peraturan perundang-undangan dapat dipidana.

Last modified: 2019-12-11 10:54:33