ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Akses Layanan dan Informasi Bantuan Hukum bagi Narapidana di Rumah Tahanan Negara Enrekang

Journal: Jurnal HAM (Vol.11, No. 1)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 51-66

Keywords : bantuan hukum; narapidana; akses terhadap keadilan;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum ternyata belum menjamin hak masyarakat miskin untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam sistem peradilan pidana. Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan kondisi akses layanan dan informasi terkait bantuan hukum bagi narapidana, yang sebagian besar merupakan masyarakat miskin, di Rutan Enrekang. Pengumpulan data penelitian secara kuantitatif dilakukan dengan menggunakan teknik survei melalui pengisian kuesioner. Hasil penelitian antara lain menunjukkan bahwa sejumlah besar responden tidak mendapatkan pendampingan hukum ketika mereka menjalani proses hukum, khususnya di kepolisian (92,1%) dan Kejaksaan (76,3%). Studi ini juga menemukan bahwa akses masyarakat miskin terhadap informasi terkait layanan bantuan hukum masih belum optimal, dimana 57,9% responden tidak mengetahui hak mereka atas bantuan hukum dan hanya 44,7 persen mengetahui keberadaan layanan bantuan hukum gratis dari pemerintah. Kurang optimalnya sosialisasi dari pemerintah, termasuk dari APH, menimbulkan persepsi bahwa bantuan hukum adalah kemewahan yang tidak bisa dijangkau dan diragukan efektifitasnya oleh masyarakat miskin. Disarankan agar pemerintah meningkatkan kuantitas, kualitas, dan distribusi infrastruktur layanan bantuan hukum. BPHN juga didorong untuk meningkatkan sosialisasi informasi terkait bantuan hukum dari pemerintah. Koordinasi antara berbagai stakeholder pemerintah dan non-pemerintah juga masih perlu ditingkatkan.

Last modified: 2020-05-05 13:19:30