ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Pemenuhan Ganti Kerugian terhadap Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan

Journal: Jurnal HAM (Vol.11, No. 3)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 445-466

Keywords : ganti kerugian; anak korban; tindak pidana pencabulan;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Pemberian ganti kerugian kepada Anak Korban tindak pidana pencabulan masih bersifat pasif dan terbatas, seperti halnya Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru putusan Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Pb yang tidak memuat kepentingan Anak Korban atau disebut sebagai Forgotten Person. Pesrpektif peraturan KUHAP serta peraturan lainnya engenai ganti kerugian pada Hak Anak Korban memiliki kelemahan dalam bekerjanya hukum secara Responsif dengan realitas sosial perlindungan Anak Korban, karena adanya kekurangan atau hambatan dalam perundang-undangan, sehingga kurang mengakomodasi hak-hak korban yang seharusnya kerugian Korban termuat pada putusan tersebut. Jenis Penelitian ini Normatif. Permasalahannya apakah peraturan perlindungan korban telah sesuai pada peradilan pidana Anak dan bagaimana konsep hukum secara progresifnya.Tujuann penelitian ini adalah Untuk mengidentifikasi serta merumuskan konsepUndang-Undang PerlindunganAnak melalui putusan Pengadilan. Kesimpulannya Pertama, Putusan perkara Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Pbr dalam paradigma perlindungan Korban Anak telah dikontruksikan oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku, yaitu belum adanya pasal pada KUHP dan KUHAP termasuk kebijakan penegakkan hukum yaitu pada kewajiban untuk memberikan tuntutan ganti kerugian pada putusan Pengadilan. Kedua, secara progresif diberlakukannya cross examination dengan memberi perspektif Anak Korban yang harus diberi kewajiban dalam mempertimbangkan ganti kerugian pada peradilan pidana sebagai kebijakan pidana tambahan atau alternatif yaitu dijatuhkan bersama pidana pokok dan menempatkan persepektif korban sebagai salah satu syarat pembuatan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pada Putusan Pengadilan.

Last modified: 2020-12-16 11:16:11