ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Analisis Terhadap Penyelidikan Komnas HAM tentang Peristiwa Kematian Enam Orang Laskar FPI

Journal: Jurnal HAM (Vol.12, No. 1)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 165-178

Keywords : penyelidikan; pelanggaran HAM; kematian;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Komnas HAM telah melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa kematian 6 (enam) laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 yang hasilnya telah disampaikan ke publik pada 8 Januari 2021 dalam bentuk Keterangan Pers Nomor: 003/Humas/KH/I/2021 dan kepada Presiden pada 14 Januari 2021. Terhadap hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut penulis melakukan analisis yuridis-normatif yang atas dasar analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa Komnas HAM dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020: (a) tidak sesuai dengan hukum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat 3 huruf f dan huruf g UU No.39/1999; dan (b) melampaui kewenangan sebagai pemantau dan penyelidik terhadap peristiwa dugaan pelanggaran HAM. Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan tersebut, disarankan agar: (a) Komnas HAM mematuhi hukum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf f dan huruf g UU No.39/1999 dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya diduga terdapat pelanggaran HAM; dan (b) tidak melampaui kewenangannya sebagai pemantau dan penyelidik terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya diduga terdapat pelanggaran HAM.

Last modified: 2021-05-10 15:24:30