ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Dediametralisasi Living Law Dan Kepastian Hukum Dalam Pasal 2 RKUHP

Journal: Ahmad Dahlan Legal Perspective (Vol.1, No. 1)

Publication Date:

Authors : ; ;

Page : 20-35

Keywords : Living law; Kepastian hukum; RKUHP;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Living law dan kepastian hukum sering diposisikan sebagai sesuatu yang diametral atau berlawan, dimana living law dianggap tidak memberikan kepastian hukum karena sifatnya tidak tertulis. Namun, menjadi pertanyaan besar jika kemudian konsep living law diakomodir dalam hukum tertulis sebagaimana yang muncul dalam Pasal 2 RKUHP sehingga apakah konsep living law yang tidak tertulis namun diakomodir dalam sistem hukum tertulis dapat berkorelasi dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana salah satu ciri hukum tertulis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan Pasal 2 RKHUP dalam menjamin eksistensi living law sekaligus pelaksanaan prinsip kepastian hukum. Untuk dapat mengetahui hal ini, penelitian normatif ini menggunakan pendekatan historis-normatif-konseptual dengan teknik analisa deskriptif dan kualitatif, terakhir adalah membuat kesimpulan secara preskriptif. Pokok permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana analisa Pasal 2 RKHUP dalam perspektif living law dan kepastian hukum serta bagaimana korelasi kedua perspektif ini dalam implementasinya? Hasilnya, living law sebagai memiliki legitimasi historis dan budaya tidak bisa dinegasikan, sedangkan kepastian harus dimaknai bahwa hukum itu benar-benar ditegakkan, terlepas dari hukum yang tertulis atau tidak tertulis. Pasal 2 RKUHP adalah upaya untuk mengakomodir living law dalam bingkai kepastikan penegakan hukumnya, dan dalam hal ini tidak ada pertentangan berarti antara living law dan kepastian hukum.

Last modified: 2021-08-22 19:17:14