ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Quo Vadis Komisi Nasional Disabilitas?

Journal: Jurnal HAM (Vol.12, No. 2)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 209-226

Keywords : penyandang disabilitas; hak asasi manusia; Komisi Nasional Disabilitas (KND); hak-hak disabilitas.;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Pengesahan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegiat disabilitas secara nasional. Penempatan Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas di bawah Kementerian Sosial ini memunculkan kembali pertentangan tentang konsep disabilitas sebagai urusan sosial terhadap konsep disabilitas sebagai urusan hak asasi manusia. Makalah ini menggunakan tinjauan yuridis normatif yang menerapkan pendekatan deduktif dalam menganalisis data dan peraturan perundang-undangan terkait. Makalah ini menguraikan pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam menelaah pembentukan Komisi Nasional Disabilitas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Selain itu, telaah ini juga merujuk pada konsep yang terbaru dan komprehensif dari United Nations Convention of the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) serta Prinsip-prinsip Paris (Paris Principles) sebagai ‘soft law' yang secara khusus berisi ketentuan pembentukan Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia. Studi ini menemukan bahwa Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND) kurang sejalan dengan tujuan keseluruhan pendekatan disabilitas berbasis hak asasi manusia. Selain itu, makalah ini menyarankan untuk memperkuat KND melalui mandat yang luas yang menetapkan komposisi dan lingkup kompetensinya, dengan mempertimbangkan disabilitas sebagai urusan lintas bidang, bukan hanya urusan sosial semata. Lembaga nasional ini harus memiliki kompetensi untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia.

Last modified: 2021-09-22 17:47:16