ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Analisis Penerapan Standar Aakuntansi Pemerintah Berbasis Akrual (PP. 71/2010) Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun

Journal: Jurnal Ilmiah Accusi (Vol.3, No. 2)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 132-149

Keywords : Laporan Keuangan; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) khususnya dalam pengelolaan keuangan negara , pemerintah sejak tahun 2003 telah melakukan reformasi keuangan negara dengan dikeluarkannya paket Undang-Undang di bidang keuangan negara yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dari Undang - Undang tersebut , dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) yang dipakai sebagai standar dalam pertanggungjawaban keuangan pemerintahan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005 dan telah diubah dan dituangakn dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Berbasis Akrual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual dalam penyaajian laporan keuangannya. Metode analisa data yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif-komparatif yaitu menjelaskan dan membandingkan penyajian laporan keuangan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun dalam penyajian laporan keuangannya telah sepenuhnya menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Dan sebagai dasar pelaksanaanya adalah Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Kabupaten Simalungun dan Peraturan Bupati No. 24 Tahun 2015 yang telah dirubah menjadi Peraturan Bupati No. 44 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Simalungun

Last modified: 2021-12-22 00:53:26