ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Tindakan Membuka Identitas Pasien Terkonfirmasi Covid-19 oleh Rumah Sakit Berdasarkan Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana

Journal: Jurnal HAM (Vol.13, No. 1)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 131-150

Keywords : rumah sakit; covid-19; pasien; hak asasi manusia; hukum pidana;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Rumah sakit menghadapi dilema atas identitas pasien Covid-19. Di satu sisi rumah sakit memiliki kewajiban untuk menjamin rahasia medis pasien Covid-19 namun di sisi lain harus menginformasikan identitas pasien Covid-19 kepada pemerintah. Tindakan membuka identitas pasien Covid-19 oleh rumah sakit pun menjadi perdebatan dari sisi hak asasi manusia dan perbuatan melawan hukum atau tidak. Metode penelitian yuridis normatif digunakan untuk menjawab persoalan ini melalui pendekatan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pendekatan konseptual atas hak asasi manusia dalam etika kedokteran dan perbuatan pidana. Hasil penelitian menunjukkan tindakan membuka identitas pasien Covid-19 menurut prinsip nonmaleficence dalam konteks bonum commune dapat dibenarkan dan memenuhi hak aasi manusia demi kepentingan penanggulangan pandemi Covid-19. Menurut hukum pidana, tindakan membuka identitas pasien Covid-19 oleh Rumah Sakit merupakan tindakan yang dibenarkan dalam keadaan darurat (noodtoestand).

Last modified: 2022-07-08 11:43:56