ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Pengaruh keputusan kasus Machica Mochtar terhadap status nasab anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak didaftarkan di Indonesia

Journal: Fikiran Masyarakat (Vol.3, No. 1)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 29-34

Keywords : ;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Keberadaan anak dalam keluarga merupakan sesuatu yang sangat berarti. Anak memiliki investasi masa depan, dan anak merupakan harapan untuk menjadi sandaran di kala usia lanjut. Ia dianggap sebagai modal untuk meningkatkan peringkat hidup sehingga dapat mengontrol status social orang tua. Selari dengan itu, Islam menggariskan perkawinan yang sah yang diantaranya bertujuan untuk mendapat zuriat yang sah tarafnya. Perkembangan masyarakat dan generasi telah membawa kepada beberapa perubahan prosedur, di mana pada zaman sekarang, telah di kanunkan, sesuatu perkawinan haruslah didaftarkan bagi tujuan mengawal dan mengenal pasti hubungan-hubungan yang selaras dengan hukum Islam. Walaubagaimanapun, masih terdapat perkawinan-perkawinan yang dilangsungkan secara rahasia dan tidak didaftarkan. Di Indonesia, baru-baru ini dikejutkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kes Machica Muchtar. Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, anak-anak yang dilahirkan dari hasil nikah siri status hukumnya sama dengan anak luar kawin hasil zina yakni hanya punya hubungan hukum dengan ibunya (lihat Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Hal ini membawa konsekuensi, anak yang lahir dari kawin siri dan juga zina, secara hukum negara tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya dan tidak mendapat warisan dari ayah biologisnya. Akan tetapi, kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan ini, UU Perkawinan menyatakan anak yang lahir di luar kawin mempunyai hubungan hukum dengan ayah biologis, tak lagi hanya kepada ibu dan keluarga ibu.

Last modified: 2015-10-19 05:10:37