KEWAJIBAN MENJAGA KERAHASIAAN PENERIMA LISENSI RAHASIA DAGANG
Journal: Perspektif (Vol.9, No. 3)Publication Date: 2004-07-27
Authors : Endang Retnowati;
Page : 244-251
Keywords : Trade Secret; Intellectual Property Rights;
Abstract
Trade Secret or Confidential Information has been regulated in UU No. 30, 2000, has given protection or intellectual property rights in trade and science in Indonesia, both for the license's owner and the received party.
Other Latest Articles
- PERGESERAN KEKUASAAN PRESIDEN DI BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN SETELAH AMANDEMEN UUD 1945
- PERAN KEPOLISIAN DALAM HUBUNGAN KRIMINAL JUSTICE SYSTEM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1981
- KONTRADIKSI HUKUMAN MATI DI INDONESIA DIPANDANG DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA, AGAMA DAN PARA AHLI HUKUM
- POTENSIAL PELANGGARAN HUKUM PERSAINGAN PADA TATA NIAGA GULA
- EKSAMINASI SUATU DEKONSTRUKSI TERHADAP KONSTRUKSI HUKUM INDONESIA
Last modified: 2017-04-04 14:16:18