PENERAPAN AZAS SELF ASSESMENT DALAM SISTEM PERPAJAKAN OLEH KONSULTAN PAJAK
Journal: Perspektif (Vol.6, No. 4)Publication Date: 2001-10-22
Authors : CH. Anggia H.D.K.W.;
Page : 259-280
Keywords : pajak; self assesment; konsultan pajak;
Abstract
Sistem Self Assesment dalam pemungutan pajak memberikan kesempatan yang besar bagi wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan dan melaporkan sendiri pajaknya terutang. Kewajiban wajib pajak tersebut dapat dialihkan kepada konsultan pajak yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 294/KMK/1998 tentang Konsultan Pajak. Dalam hal ini konsultan pajak bertanggungjawab untuk memberikan laporan yang benar dari kewajiban yang harus dilaporkan kepada negara.
Other Latest Articles
- ANALISA YURIDIS PROSEDUR MEMORANDUM I DAN MEMORANDUM II DPR MENUJU SIDANG ISTIMEWA 2001 (Opini Publik dan Polemik Interpretasi Hukum Ketatanegaraan Indonesia)
- HUBUNGAN MEMORANDUM DAN SIDANG ISTIMEWA DALAM PENEGAKAN HUKUM TATA NEGARA
- PEMBERDAYAAN HUKUM DALAM RANGKA MEWUJUDKAN INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM DAN EMPOWERING STATE
- DAMPAK TRANSFORMASI PERAN WANITA DALAM PEMBANGUNAN TERHADAP DINAMIKA SISTEM KEPENDUDUKAN INDONESIA
- PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN
Last modified: 2017-04-10 11:58:19