TANGGUNGJAWAB HUKUM PERAWAT DALAM MELAKSANAKAN PRAKTEK MANDIRI
Journal: Perspektif (Vol.5, No. 2)Publication Date: 2000-04-28
Authors : Galang Asmara; A. Haris Budi Widodo;
Page : 74-89
Keywords : tanggung jawab; perawat; majelis disiplin tenaga kesehatan;
Abstract
Perawat sebagai pengemban profesi keperawatan pada saat ini telah disejajarkan posisinya dengan profesi kedokteran, hal ini diwujudkan dengan diperbolehkannya perawat untuk menyelenggarakan praktik keperawatan mandiri sebagaimana halnya dengan dokter. Sebagai konsekuensinya perawat harus bertanggungjawab secara hukum atas kesalahan dan atau kelalaian yang diperbuat di dalam menjalankan profesinya. Tulisan ini akan mengkaji dan membahas masalah tanggungjawab hukum perawat yang menjalankan praktik keperawatan secara perorangan. Pendekatan yang dipergunakan adalah secara yuridis normatif, yaitu dengan mempelajari peraturan perundang-undangan dan teori-teori hukum yang relevan. Berdasarkan hasil kajian pustaka maka menurut hukum, perawat dapat diminta pertanggungjawaban hukum melalui 3 jalur, yaitu jalur hukum perdata, pidana dan administrasi. Melalui jalur hukum perdata, perawat dapat diminta ganti rugi oleh pasien atau keluarganya yang merasa dirugikan atas pelayanan keperawatan yang salah oleh perawat. Melalui jalur hukum pidana perawat dapat dituntut pidana tertentu terhadap mereka yang dinyatakan bersalah karena telah melanggar ketentuan hukum pidana, sedangkan melalui jalur hukum administrasi, perawat dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin dan pencabutan izin praktek. Perawat juga dimungkinkan untuk bertanggungjawab secara bersama-sama dengan profesi lain jika ada kerjasama di dalam melaksanakan praktik. Untuk perlindungan hukum bagi perawat dan masyarakat, pada saat ini harus segera dibuat standar praktik keperawatan yang akan dipergunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah perawat telah melaksanakan kesalahan profesi, selain itu harus dibentuk Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) sebagai lembaga yang berwenang untuk menentukan seorang perawat telah melakukan kesalahan profesi atau tidak.
Other Latest Articles
- REFORMASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM
- REFLEKSI KONSEP NEGARA HUKUM PANCASILA DENGAN TERBENTUKNYA KOMISI OMBUDSMAN
- PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
- KAJIAN POLITIK HUKUM TERHADAP PENCABUTAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR IV/1983 TENTANG REFERENDUM
- SISTEM DAN PROSEDUR PERMOHONAN KEPAILITAN DI PENGADILAN NIAGA
Last modified: 2017-04-10 14:42:14