IDENTIFIKASI FAKTOR-FAKTOR YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA BIDANG PERTANAHAN (Studi Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya)
Journal: Perspektif (Vol.4, No. 1)Publication Date: 1999-01-21
Authors : Sumardji;
Page : 29-44
Keywords : PTUN; sengketa; tanah;
Abstract
Tanah merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi manusia untuk mengembangkan dirinya. Dalam realita tanah semakin diperlukan banyak orang sehingga sering terjadi sengketa. Hukum memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah yang dipunyai oleh seseorang sarana bagi perlindungan hukum itu antara lain adalah melalui lembaga peradilan. Peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan yang mempunyai kompetensi absolut untuk memerika, memutus sengketa tata usaha negara. Sengketa Tata Usaha Negara bidang pertanian nampaknya merupakan sengketa yang paling banyak terjadi. Untuk itu perlu perlindungan dalam kaitannya dengan pelaksanaan pemberian perlindungan hukum terhadap hak-hak atas tanah yang dipunyai oleh warga masyarakat.
Other Latest Articles
- GANTI RUGI DALAM PELAKSANAAN PROGRAM KELUARGA BERENCANA
- POLISI DAN DISTORSI DALAM PENEGAKAN HUKUM
- REFORMASI HUKUM DAN PENDIDIKAN HUKUM DI INDONESIA
- IN VITRO EFFECT OF L-CARNITINE ON THE ACTIVITY OF LYSOSOMAL CYSTEINE PROTEASES AND THE STATE OF LYSOSOMAL MEMBRANE
- Development of orgware of borrower - legal entity’s solvency analysis
Last modified: 2017-04-11 20:38:30