PENGUASAAN, PEMILIKAN DAN PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
Journal: Perspektif (Vol.3, No. 4)Publication Date: 1998-10-29
Authors : Tondo Subagijo;
Page : 9-14
Keywords : hak atas tanah; UUPA; tanah negara;
Abstract
Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Apabila berbicara tentang Pendaftaran Tanah, di Indonesia terdapat bermacam-macam status tanah yang belum terdaftar menurut UUPA antara lain tanah bekas hak adat, Tanah Negara bekas hak barat dan Tanah Negara bebas. Untuk memperoleh status hak atas tanah dari tanah bekas hak adat dan hak-hak lain menjadi hak menurut UUPA diperlukan alas hak yang berbeda-beda dan dengan prosedur yang berbeda pula.
Other Latest Articles
- Problems of human capital competitiveness maintanance in Ukraine
- PROFIL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM REJIM HUKUM
- IMPLIKASI PERANG TERHADAP BERLAKUNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL
- TANGGUNGJAWAB PENGANGKUT PADA ANGKUTAN PESAWAT CHARTER
- Features of financial and economic support of penal system in Ukraine
Last modified: 2017-04-11 20:42:49