ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

TANGGUNGJAWAB PENGANGKUT PADA ANGKUTAN PESAWAT CHARTER

Journal: Perspektif (Vol.4, No. 1)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 55-68

Keywords : tanggung jawab; pesawat charter;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Kemajuan teknologi di bidang penerbangan atau pengangkutan udara sangatlah pesat, terutama dalam hal carter pengangkutan udara baik yang terjadual maupun yang tidak terjadual. Hal ini dapat dilihat dari makin marak dan berkembangnya jumlah perusahaan yang bergerak dalam bidang carter pesawat udara (carter service). Seiring dengan kemajuan di bidang ini, tidak diimbangi dengan adanya peraturan perundangan yang memadai dengan perkembangan usaha ini. Undang-Undang No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan tidak ditemukan adanya pasal khusus yang mengatur tentang carter pesawat udara, sehingga untuk acuan bagi pengusaha dan para pencarter adalah Ordonansi Pengangkutan Udara dan Konvensi-Konvensi serta perjanjian baku yang telah dibuat oleh para pengusaha carter. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu adanya suatu peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang carter pesawat udara. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang tanggungjawab pengangkut atas kerugian yang diderita pencarter terhadap penumpang maupun terhadap barang-barang.

Last modified: 2017-04-11 20:40:33