TANGGUNGJAWAB PENGANGKUT PADA ANGKUTAN PESAWAT CHARTER
Journal: Perspektif (Vol.4, No. 1)Publication Date: 1999-01-21
Authors : Theodosiva Yovita;
Page : 55-68
Keywords : tanggung jawab; pesawat charter;
Abstract
Kemajuan teknologi di bidang penerbangan atau pengangkutan udara sangatlah pesat, terutama dalam hal carter pengangkutan udara baik yang terjadual maupun yang tidak terjadual. Hal ini dapat dilihat dari makin marak dan berkembangnya jumlah perusahaan yang bergerak dalam bidang carter pesawat udara (carter service). Seiring dengan kemajuan di bidang ini, tidak diimbangi dengan adanya peraturan perundangan yang memadai dengan perkembangan usaha ini. Undang-Undang No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan tidak ditemukan adanya pasal khusus yang mengatur tentang carter pesawat udara, sehingga untuk acuan bagi pengusaha dan para pencarter adalah Ordonansi Pengangkutan Udara dan Konvensi-Konvensi serta perjanjian baku yang telah dibuat oleh para pengusaha carter. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu adanya suatu peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang carter pesawat udara. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang tanggungjawab pengangkut atas kerugian yang diderita pencarter terhadap penumpang maupun terhadap barang-barang.
Other Latest Articles
- Features of financial and economic support of penal system in Ukraine
- MEMBANGUN INDONESIA SEBAGAI WELFARE STATE (Sebuah Cermin Ideologis dari Keruntuhan Rezim Orde Baru)
- IDENTIFIKASI FAKTOR-FAKTOR YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA BIDANG PERTANAHAN (Studi Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya)
- GANTI RUGI DALAM PELAKSANAAN PROGRAM KELUARGA BERENCANA
- POLISI DAN DISTORSI DALAM PENEGAKAN HUKUM
Last modified: 2017-04-11 20:40:33