KECELAKAAN LALU LINTAS, ASURANSI DAN ANGKUTAN JALAN RAYA (Menurut UU No. 14 Tahun 1992)
Journal: Perspektif (Vol.2, No. 3)Publication Date: 1997-10-29
Authors : Sonny Baksono;
Page : 27-34
Keywords : kecelakaan lalu lintas; UULLAJ;
Abstract
Penegakan hukum Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta peraturan pelaksanaannya hingga saat ini, lebih kurang 5 tahun sejak diundangkannya masih belum optimal dilaksanakan. Kenyataan ini terjadi karena belum adanya kesiapan mental dan moral dari masyarakat dan aparat pelaksananya, di samping itu belumlah cukup memadai sarana dan prasarana jalan serta proses sosialisasinya di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, hingga saat ini Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih diberlakukan secara bertahap yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat.
Other Latest Articles
- PENGARUH STANDARD LINGKUNGAN INTERNASIONAL TERHADAP INDUSTRI, IMPLIKASI HUKUM DAN PENEGAKANNYA DI INDONESIA
- Ensemble GCMs Climate Change Projections for Kabul River Basin, Afghanistan under Representative Concentration Pathways
- PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA (Kajian Paradigmatik)
- HAK ATAS PENOLAKAN PENGESAHAN RUU (Suatu Kajian dalam Perspektif Pembaruan HTN)
- Black carp (Mylopharyngodon piceus, Richardson). Thematic bibliography
Last modified: 2017-04-13 16:59:16