ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

FUNGSI HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA

Journal: Perspektif (Vol.2, No. 2)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 27-32

Keywords : Legal Framework of Economic Policy; a tool of social control; agent of development;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Tipologi pembangunan ekonomi secara garis besar dapat dirumuskan ke dalam dua bentuk utama, yaitu Model Ekonomi Berencana dan Model Ekonomi Pasar. Pada masing-masing model, peran dan fungsi hukum mempunyai karakter yang spesifik. Dengan sistem Ekonomi Berencana, hukum berfungsi sebagai node! perkembangan ekonomi yang dicita-citakan. Dengan lain perkataan hukum merupakan “Legal Framework of Economic Policy”. Dalam hal ini posisi hukum berada di atas (mendahului) perkembangan ekonomi. Berbeda dengan sistem Ekonomi Pasar, yang menempatkan hukum sebagai perangkat yang memberikan jaminan hukum terhadap setiap perkembangan hukungan hukum dalam masyarakat. Hukum lebih berfungsi sebagai “a tool of social control”. Oleh karena itu kedudukan hukum berada di bawah (mengikuti) perkembangan ekonomi. Secara historik, kedua model sistem ekonomi pernah dan/atau masih dianut di Indonesia. Penerapan kedua model sistem ekonomi dalam pembangunan nasional sekarang ini telah menempatkan hukum sebagai instrumen rekayasa sosial sekaligus menjadi instrumen pengendali masyarakat. Pendek kata hukum sebagai “agent of development”.

Last modified: 2017-04-13 17:15:02