HUKUM ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Journal: Perspektif (Vol.2, No. 1)Publication Date: 1997-04-29
Authors : Dwi Tatak Subagiyo;
Page : 69-73
Keywords : IPR; HAKI;
Abstract
Kata “Rights” dalam IPR lebih tepat diterjemahkan dengan kata “Hukum”, untuk mencerminkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, oleh karena itu IPR sepadan dengan Hukum atas Kekayaan Intelektual, dan bukan Hak Milik Intelektual. Untuk menyongsong kehadiran era globalisasi perlu persiapan dan penataan hukum atas kekayaan intelektual dengan segera dalam suatu sistem hukum yang mencerminkan keadilan dan kepastian.
Other Latest Articles
Last modified: 2017-04-13 19:18:50