ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

HUKUM ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Journal: Perspektif (Vol.2, No. 1)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 69-73

Keywords : IPR; HAKI;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Kata “Rights” dalam IPR lebih tepat diterjemahkan dengan kata “Hukum”, untuk mencerminkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, oleh karena itu IPR sepadan dengan Hukum atas Kekayaan Intelektual, dan bukan Hak Milik Intelektual. Untuk menyongsong kehadiran era globalisasi perlu persiapan dan penataan hukum atas kekayaan intelektual dengan segera dalam suatu sistem hukum yang mencerminkan keadilan dan kepastian.

Last modified: 2017-04-13 19:18:50