PEROLEHAN HAK ATAS TANAH PERMASALAHAN DAN PERKEMBANGANNYA
Journal: Perspektif (Vol.2, No. 1)Publication Date: 1997-04-29
Authors : Soewito Widakdo;
Page : 75-84
Keywords : Hak atas Tanah; Hak Guna Usaha; Hak Guna Bangunan;
Abstract
Secara praktis pelaksanaan pemberian Hak Atas Tanah tidak berpegang pada asas sentralisasi, namun menganut asas dekonsentrasi. Sehingga dapat lebih meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Keppres No. 26 Tahun 1988 disamping telah merubah nama dan struktur organisasi instansi pertanahan juga berdampak pada perubahan kewenangan masing-masing instansi dan soal perijinan yang menyangkut hak atas tanah. Penerimaan pengurusan konversi beberapa macam hak atas tanah oleh instansi pertanahan sekarang ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu dipandang perlu untuk membuat peraturan hukum yang menyatakan dibukanya kembali lembaga konversi atau diperpanjang sampai batas waktu tertentu.
Other Latest Articles
- THE ROLE OF EMOTIONAL INTELLIGENCE ON ADMINISTRATORS IN ENDORSING RURAL ENTREPRENEURS
- MODERNIZATION AND EXISTENCE OF MADRAIS TEACHING GROUPS (CASE STUDY IN DISTRICT CIGUGURKUNINGAN REGENCY, WEST JAVA)
- HUKUM ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
- IMPACT OF SPECIAL INDUSTRIAL PACKAGE ON THE GROWTH OF HIMACHAL PRADESH
- EKSISTENSI SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAN TANGGUNGJAWAB HUKUM KUASA WAJIB PAJAK
Last modified: 2017-04-13 19:20:31